Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah, Maksimal 15 Januari 2024
Mahasiswa luar daerah yang hendak mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 wajib melakukan sebelum 15 Januari 2024. Simak cara dan prosedur.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sehingga masih ada waktu sekira 11 hari untuk mengurusi pindah memilih atau TPS, terhitung dari Kamis hari ini.
"Jadi bagi teman-teman mahasiswa yang ingin pindah memilih, lebih baik diurus sekarang dan secepat mungkin."
"Bisa dengan datang ke PPS, PPK, atau KPU di wilayah asal atau tujuan," tegasnya.
Diketahui, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi menjadi satu alasan diperbolehkannya seseorang untuk menggunakan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024.
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa
Selain alasan tersebut, inilah alasan pindah memilih lainnya yang jangka waktu pengurusannya akan ditutup pada 15 Januari 2024:
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja di luar domisili
8. Pindah domisili
Pindah Memilih Harus Diurus Langsung
Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.