Prosedur Pindah Memilih di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa Luar Daerah, Maksimal 15 Januari 2024
Mahasiswa luar daerah yang hendak mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 wajib melakukan sebelum 15 Januari 2024. Simak cara dan prosedur.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Mahasiswa luar daerah yang hendak mengurus pindah memilih atau TPS pada Pemilu 2024 wajib melakukan sebelum 15 Januari 2024. Simak cara dan prosedur.
Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."
"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita Rekomendasi