Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Gelar Bimtek Siapkan Bukti Hadapi Sengketa Pilpres 

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, bimtek tersebut digelar agar semua tim bisa mengumpulkan bukti dugaan kecurangan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Gelar Bimtek Siapkan Bukti Hadapi Sengketa Pilpres 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam acara bimbingan teknis pelaporan dalam tahapan pemilu presiden di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggelar bimbingan teknis pelaporan dalam tahapan pemilu presiden (Pilpres).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, bimtek tersebut digelar agar semua tim bisa mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Bu Mega Bilang Jangan Percaya Survei

"Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada," kata Todung di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Todung menegaskan, semua tim termasuk TPD harus bisa mendokumentasikan segala bukti-bukti dugaan kecurangan.

"Kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini," ujarnya.

Baca juga: Dihadiri Megawati & Para Ketum Parpol, Ini yang Dibahas di Rapat Mingguan Bersama TPN Ganjar-Mahfud

Dia menjelaskan, bukti-bukti sangat penting untuk apabila nanti mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

"Kalau teman-teman di daerah tidak mampu menyediakan bukti-bukti, tidak mampu membuat kita punya bukti-bukti yang cukup lengkap, jangan berharap kita bisa meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan kita," ucap Todung.

Todung menuturkan, MK biasanya hanya fokus pada selisih perolehan suara hasil Pilpres.

"Kalau kita tidak bisa membuktikan bahwa selisih perolehan suara itu bisa kita balik untuk keuntungan kita, nah kita tidak akan dikabulkan permohonannya di MK," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas