Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono Dijerat Pasal Dugaan Hoaks Bikin Keonaran

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Aiman tak dijerat dengan pasal ITE

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono Dijerat Pasal Dugaan Hoaks Bikin Keonaran
Warta Kota/Yulianto
Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berfose usai bertemu dengan awak media dari Wartakotalive.Com di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikkan status kasus Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 ke penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Aiman tak dijerat dengan pasal ITE

“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

“Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.

Baca juga: Kasus Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu Naik Penyidikan, Aiman Witjaksono: Aneh bin Janggal

Adapun dalam pasal tersebut berkaitan dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran.

Dalam hal itu, Ade menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada 3 Januari 2024.

Berita Rekomendasi

“Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.

Dalam kasus ini total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu.

Diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia,  Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tuding Aparat Tak Netral

Sebelumnya, kubu pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.

Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas