Respons NasDem Sikapi Anies Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Singgung Tanah Prabowo: Biarkan Diproses
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali merespons soal pelaporan terhadap capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024).
Subdaria selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.
"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subdaria dalam keterangannya.
Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar.
Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.
Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah.
Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 meter persegi atau 2.175 meter persegi yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi atau 580 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.