Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024

Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi 17.434 kali.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode tahun 2022 hingga 2023. Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali. 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode tahun 2022 hingga 2023.

Namun tak dibeberkan lebih rinci parpol mana saja yang dimaksud.

Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali.

Pada tahun 2022 ada 8.270 transaksi di rekening bendahara parpol terkait pendanaan dari luar negeri.

Baca juga: Rp8,21 Triliun Dana Asing Masuk ke Pasar Keuangan Domestik Dalam Sepekan

"Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua di wilayah dan segala macam. Dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 ada 8.270 transkasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Total transaksi terkait pendanaan dari luar negeri itu kemudian meningkat di tahun 2023, menjadi 9.164 kali.

Begitu pula dengan nominalnya, pada tahun 2022 sebesar Rp 83 miliar, menjadi Rp 195,8 miliar lebih pada tahun 2023.

Berita Rekomendasi

"Kemudian meningkat pada 2023. Jadi mereka termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri," kata Ivan.

Selain bendahara parpol, pendanaan dari luar negeri juga diterima para calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024.

Dalam hal ini, PPATK mengambil sampel dari 100 daftar calon tetap (DCT) dengan nilai transaksi tertinggi.

Sepanjang tahun 2023 dari 100 sampel tersebut, ditemukan penerimaan dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun.

"Ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan.

Selain menerima, PPATK juga mencatat pengiriman uang ke luar negeri oleh para caleg yang mencapai Rp 5,8 triliun di sepanjang 2023. Kemudian ada pula transaksi terkait pembelian barang di luar negeri yang mencapai Rp 592,5 miliar.

Menurut Ivan, barang-barang yang dibeli ini terkait dengan upaya kampanye para caleg untuk bertarung di Pemilu 2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas