21 Bendahara Partai Politik dan Caleg Telah Kantongi Dana Asing untuk Bertarung di Pemilu 2024
Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi 17.434 kali.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode tahun 2022 hingga 2023. Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali.
Dari 6.064 laporan tersebut, nilai transaksinya diperkiran mencapai Rp 3,87 triliun.
Kemudian pada 2023, meningkat signifikan menjadi 39.409 laporan senilai Rp 21,01 triliun.
"Di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028," kata Ivan.
Menurut Ivan, laporan-laporan ini berbasis data daftar calon tetap (DCT). Selain itu, PPATK juga memegang data anggota keluarga para DCT yang mencapai 1.040.060 orang.
"Kami menerima sejumlah 256 ribu daftar calon tetap. Dan kami sajikan dengan nama keluarganya sendiri. Jadi total, nama DCT sendiri dan keluarganya itu ada 1.040.060." kata Ivan.(Tribun Network/aci/wly)
Berita Rekomendasi