Gaji Saksi Pemilu 2024 serta Syarat Jadi Saksi dan Tugas-tugasnya
Saksi pada Pemilu 2024 akan menerima gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Inilah syarat menjadi saksi dan tugas-tugasnya saat Pemilu 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Lantas, berapa gaji saksi serta apa saja syarat dan tugas-tugas saksi dalam Pemilu 2024?
Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari peserta Pemilu 2024.
Saksi bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan satu orang saksi peserta pemilu dari masing-masing partai politik di setiap TPS.
Gaji Saksi Pemilu 2024
Hingga saat ini, belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024.
Merujuk pada Pemilu 2019, saat itu, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sehingga, ada kemungkinan, gaji saksi Pemilu 2024 tak akan berbeda jauh dari Pemilu 2019.
Jika melihat gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan, maka ada potensi gaji saksi Pemilu 2024, juga ikut naik.
Meski demikian perlu menunggu lagi mengenai aturan terbaru soal gaji saksi Pemilu 2024.
Baca juga: Ingatkan Ajaran Bung Karno, Sudirta Beri Pengarahan Kepada Saksi Pemilu di Daerah
Pasalnya, gaji saksi Pemilu 2024 dibayarkan oleh partai politik atau peserta Pemilu 2024.
Syarat Saksi Pemilu 2024
Dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, ada sejumlah syarat untuk menjadi saksi Pemilu 2024.
Inilah syarat menjadi saksi Pemilu 2024:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Menyerahkan:
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu
4. Hadir tepat waktu
Tugas Saksi Pemilu 2024
1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS
2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
6. Menerima:
- salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
- salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Pemilu 2024
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya
2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)