Gelar Uji Publik RPKPU, KPU Rencanakan Pilkada Berlangsung pada 27 November 2024
Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Warga Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Pakar Menilai Caleg Terpilih Maju Pilkada Merusak Aspirasi Publik
"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024. Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.
Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik 3 RPKU.
Baca juga: Peneliti Nilai Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri Terlebih Dahulu
Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi