Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in TKN Yakini Umpatan Prabowo Tak Masuk Kategori Pidana: Tak Ada Unsur Hinaan
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kanan) dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers terkait Khofifah Indar Parawansa gabung ke TKN Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Khofifah Indar Parawansa secara resmi bergabung mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai pernyataan yang dilontarkan capresnya bukan kategori tindak pidana. 

TKN menilai tak ada unsur hinaan yang ditujukan untuk paslon lain dari lontaran Prabowo yang disampaikan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024) lalu. 

"Yang kedua bahwa secara faktual apa yang dinyatakan Prabowo itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung hinaan pidato yang terkait atau yang menurut UU Pemilu, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017."

"Tidak ada kami temukan unusur-unsur yang mengandung hinaan kepada peserta pemilu yang lain," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, di Media Center TKN di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Juri juga menyinggung soal pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja sebelumnya sempat menyatakan bahwa peserta pemilu bisa dipidana jika melakukan penghinaan pada paslon lain. . 

Juri menilai pernyataan Ketua Bawaslu itu hanya menjawab pertanyaan wartawan.

Berita Rekomendasi

Namun, ia menilai pernyataan Ketua Bawaslu itu justru di-framing.

Sebab, Bawaslu belum melakukan penilaian apapun terkait pidato Prabowo.

Juri pun mengingatkan kepada pihak yang sengaja memotong video, memframing, dan menyebarkan video ucapan Prabowo tersebut.

"Sengaja memotong video terkait dengan pernyataan Prabowo yang sebetulnya adalah konsolidasi internal relawan. Itu mereka yang sengaja dan melakukan framing dan menyebarkluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo." 

Baca juga: Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bisa Dijerat Pidana 2 Tahun Penjara, Ini Kata Bawaslu

"Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Dan Ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," katanya.

Sebelumnya, calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto melontarkan umpatan seusai debat capres.

Kata itu disampaikan Prabowo dalam sambutan di acara konsolidasi relawan se-provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Mulanya, Prabowo menyinggung soal orang yang pernah didukung namun justru kini membalas dengan kedengkian. 

Prabowo tak menyebut secara rinci siapa sosok yang dimaksud. 

Namun, sejumlah pihak menilai sosok yang dimaksud Prabowo itu adalah capres nomor urut 1, Anies Baswedan. 

Hal itu ditunjukan saat Prabowo kembali membahas salah satu topik pembahasan dalam debat pada Minggu (7/1/2024) kemarin. 

Ia kembali mengungkit pernyataan Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya.

"Ada pula yang nyinggung punya tanah berapa ratus hektar, dia pintar atau g****** sih.

"Dia ngerti nggak hak guna usaha, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa, daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo kelola," ujar Prabowo.

Kata Bawaslu 

Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2023).
Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri 'Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau' di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (9/1/2023). (Istimewa)

Bawaslu RI sebelumnya mengatakan, umpatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Dalam aturannya, perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan apapun terkait sikap Prabowo itu. 

Jika nantinya Bawaslu menerima laporan terkait hal ini, pihaknya akan meminta pendapat para ahli. 

Ditanggapi Anies hingga Timnas AMIN 

Anies Baswedan sendiri menanggapi santai soal umpatan Prabowo yang disebut-sebut ditujukan pada dirinya. 

"Ya matur nuwun, Pak Prabowo," ujar Anies singkat usai menghadiri dhaup ageng di Pura Pakualaman, Kota Yogyakarta, Rabu (10/1/2024).

Senada dengan Anies, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga tak menanggapi serius soal umpatan Prabowo. 

"Biar rakyat yang menilai lah," ujar Cak Imin usai menghadiri agenda konsolidasi kader dan relawan di DBL Arena Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). 

Cak Imin menegaskan, pihaknya menginginkan pemilu yang kondusif dan mengedepankan adu gagasan bukan adu emosi. 

"Kita ingin proses politik ini kondusif, adu gagasan, tidak usah adu emosi. Yang paling penting adalah adu visi-misi," ujarnya.

Sementara itu, Timnas Pemenangan AMIN (Anies-Muhaimin) menyayangkan sikap Prabowo itu. 

Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumile, menilai hal itu jauh dari rasa kepatutan.

Mengingat, Prabowo merupakan tokoh publik sekaligus saat ini merupakan calon presiden.

"Tapi kita menilainya justru bagaimana seorang tokoh publik, calon presiden pimpinan partai politik menyampaikan kata-kata atau kalimat-kalimat yang jauh dari rasa kepatutan," kata Billy, Rabu (10/1/2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti/briza Fasti/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas