Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapati Penyebaran Koran yang Serang Prabowo di 6 Provinsi, TKN Akan Segera Lapor ke Bareskrim Polri

TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mendapati koran 'Achtung' yang disebut sebagai upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dapati Penyebaran Koran yang Serang Prabowo di 6 Provinsi, TKN Akan Segera Lapor ke Bareskrim Polri
tangkapan layar Kompas TV
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mendapati koran 'Achtung' yang disebut sebagai upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024.

Koran itu ditemukan tersebar di sejumlah kota besar di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.

Penyebaran koran ini diduga sebagai salah satu aktivitas untuk menggagalkan Pemilu 2024.

"Ini kemarin kita dapat info, Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, Sumatera Utara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, seperti disiarkan langsung Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Dalam koran tersebut, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dituding sebagai penculik aktivis 98.

Baca juga: Reaksi Anies, Ganjar hingga Kubu Prabowo soal Temuan PPATK Dana Luar Negeri Caleg dan Parpol

Padahal banyak fakta hukum yang membuktikan bahwa Prabowo tidak terlibat.

Berita Rekomendasi

Di antaranya tak ada keterangan saksi dalam sidang Tim Mawar soal perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kemudian, putusan Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus secara hormat.

Baca juga: Prabowo: Kita Kejar Pertumbuhan Tnggi, Uang Beredar Banyak. Semua Harus Sejahtera

Lalu, Komnas HAM tak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo sejak tahun 2006.

Perihal beredarnya koran ini, TKN menyebut mereka dalam satu dua hari akan memantau dulu untuk mengompilasi dan selanjutnya melaporkannya secara resmi.

Laporan akan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri, lantaran penyebaran koran tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.

Soal terduga pelaku, Habiburokhman tidak mengetahui siapa pembuat dan penyebarnya.

"Ini sudah banyak yang melapor di daerah masing-masing tapi bukan bagian dari TKN. Kami sementara memantau dulu dalam satu dua hari setelah mengompilasi setelah mengumpulkan semua bukti, kami akan melaporkan secara resmi," kata Habiburokhman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas