Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menunggu Taji KPK, Bareskrim dan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg dan Politisi

Temuan PPATK soal transaksi mencurigakan caleg dan poltisi masih sebatas laporan. Taji penegak hukum seperti KPK dan Bareskrim masih ditunggu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Menunggu Taji KPK, Bareskrim dan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg dan Politisi
aceh.tribunnews.com
ilustasi uang. Temuan PPATK soal transaksi mencurigakan caleg dan poltisi masih sebatas laporan. Taji penegak hukum seperti KPK dan Bareskrim masih ditunggu. 

Alex mengatakan, PPATK belum menyampaikan keseluruhan temuan kepada KPK.

Namun, dia tidak mengungkapkan transaksi mana yang sudah disampaikan dan belum disampaikan.

Senada dengan KPK, Bareskrim Polri juga belum menerima laporan terkait transaksi mencurigakan dari PPATK.

Baca juga: PPATK Temukan Pendanaan Politik untuk Pemilu, Pegiat Antikorupsi: Demokrasi Disandera Para Cukong

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan baru akan berkoordinasi dengan PPATK terkait dokumen yang dimaksud.

“Nanti saya koordinasi dengan PPATK. Tapi sampai sekarang saya belum dapat,” katanya pada Kamis (11/1/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait temuan dari PPATK.

Bagaimana Kata KPU?

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan, terkait adanya transaksi dari luar negeri terhadap penerimaan dana ke 21 bendara partai politik, bukanlah wewenangan pihaknya.

Berita Rekomendasi

Idham mengatakan KPU hanya berwenang untuk menangani Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Dia mengungkapkan KPU hanya merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan lalu menyampaikannya ke akuntan publik untuk diperiksa laporannya.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini (LADK) sesuai atau tidak.”

“Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” katanya di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: PPATK: 36 Laporan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Sudah di Tangan Penegak Hukum

Idham mengatakan, penerimaan uang dari luar negeri tersebut harusnya disampaikan PPATK dan bukannya KPU.

Hal tersebut lantaran lembaga itulah yang menyampaikan informasi ke publik.

“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir dan itu memang tantangan kita bersama,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Chaerul Umam/Ibriza)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas