Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baliho Prabowo-Gibran Mejeng di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa Jambi, Bawaslu Langsung Telusuri

Baliho Prabowo-Gibran terpasang di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi di jalan H A Manaf nomor 71, Telanaipura, Kota Jambi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baliho Prabowo-Gibran Mejeng di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa Jambi, Bawaslu Langsung Telusuri
TribunJambi.com/Danang
Kolase foto APK Pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Gibran terpasang di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Alat Peraga Kampanye (APK)  berupa baliho Pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran terpasang di kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi di jalan H A Manaf nomor 71, Telanaipura, Kota Jambi.

Tampak ada dua baliho yang terpasang, satu baliho menunjukkan pasangan Capres Prabowo Gibran dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi.

Satu lagi foto Prabowo sendiri yang mendapat dukungan dari Puskud.

Terpasangnya APK tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap menyalahi aturan memasang APK di gedung fasilitas pemerintah.

Namun bagaiamana fakta sebenarnya terkait dengan pemasangan APK di gedung Puskud tersebut ?

Saat di Konfirmasi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa sebelum heboh seperti saat ini, Bawaslu Kota Jambi sudah melakukan penelusuran soal APK tersebut.

Sementara Bawaslu Kota Jambi, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran ternyata gedung Puskud Provinsi Jambi tersebut bukan milik pemerintah, namun milik sebuah yayasan pribadi.

Berita Rekomendasi

"Kemarin itu sudah kami telusuri, informasinya itu bukan fasilitas pemerintah dari orang yang ada disitu (Puskud)," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Sabtu (13/1/2024).

Namun karena kembali viral, Bawaslu Kota Jambi kembali melakukan penelusuran untuk memastikan hal tersebut.

"Tapi kami lagi mencari informasi tambahan ini, ditelusuri lagi, karena viral lagi itu," ujarnya.

Baca juga: Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim

Jika gedung Puskud tersebut bukan fasilitas pemerintah maka pemasangan APK tersebut tidak menyalahi aturan.

"Jadi memang fasilitasnya itu yang kami pertanyakan," ucapnya.

Sementara itu diketahui bahwa Prabowo Subianto adalah Ketua Dewan Pembina Induk KUD.

Induk KUD, Pusat KUD (Puskud), Puskoppas, Pusat KSU, Dan KUD, Koppas, KSU secara nasional juga telah mendeklarasikan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029. Pada 5 November 2023 lalu di Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Heboh APK Prabowo Gibran di Kantor Puskud Jambi, Ini Kata Bawaslu

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas