Fakta Koran Achtung Disebut Berpotensi Gagalkan Pemilu hingga TKN Bakal Lapor Bareskrim
TKN Prabowo-Gibran tempuh jalur hukum bakal lapor Bareskrim atas beredarkan Koran Achtung yang sudutkan Prabowo dan ada potensi untuk gagalkan pemilu.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kalau black campaign itu pada saat kampanye berlangsung, kalau ini (bagi-bagi selebaran) nanti kita telusuri," ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya untuk melihat adanya unsur pelanggaran dalam aksi tersebut harus dilihat sispa yang melakukan, apakah bentuk kampanye atau tidak, dikategorikan pelanggaran pemilu atau perundang-undangan lainnya.
"Harus dilihat dulu, siapa yang melakukan, peserta pemilu atau tidak, apakah kampanye atau tidak, dan lain lain. Baru kita nilai pelanggaran pemilu atau tidak, atau pelanggaran perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Untuk persoalan ini kata dia tidak bisa menerka-nerka, karena semua harus dipelajari terlebih dahulu baru bisa diambil kesimpulannya.
Karena berkaitan dengan hukum, maka harus ada pemeriksaan untuk menentukan kesimpulan dari aksi seperti ini.
TKN Prabowo-Gibran Bakal Laporkan Koran Achtung ke Polisi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan pihaknya bakal melaporkan Koran Achtung yang memuat fitnah dan berita bohong alias hoaks terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Pada halaman utamanya, Koran Achtung memuat artikel berjudul ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo. Koran tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Habiburokhman menjelaskan, munculnya Koran Achtung adalah salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan pemilu 2024. Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.
Meski begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.
Membantah fitnah yang dimuat Koran Achtung, Habiburokhman pun membeberkan empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan hilangnya para aktivis 98.
Pertama, tidak ada satupun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakuakn penculikan tersebut.
“Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira no Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purn Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” kata Haniburokhman.