Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Persilakan Bawaslu Dalami Dugaan Kepala Desa Hadir Saat Kampanye di Maluku

Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu mendalami dugaan kepala desa hadir saat kampanyenya di Maluku beberapa waktu lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gibran Persilakan Bawaslu Dalami Dugaan Kepala Desa Hadir Saat Kampanye di Maluku
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Gibran usai membuka acara turnamen e-sport mobile legends di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Bawaslu mendalami dugaan kepala desa hadir saat kampanyenya di Maluku beberapa waktu lalu.

Diketahui, para kepala desa yang hadir ada yang berasal dari wilayah Ambon dan Maluku Tengah.

Setidaknya ada 30 kepala desa yang diduga hadir saat acara tersebut.

Terkait hal ini, Gibran menyerahkan sepenuhnya dugaan pendalaman pelanggaran soal kepala desa hadir saat kampanyenya itu kepada Bawaslu.

"Ya, entar nanti biar didalami Bawaslu," kata Gibran saat ditemui usai membuka acara turnamen e-sport mobile legends di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Gibran Angkat Pedang Cosplay Jadi Ksatria Matahari Saat Buka Turnamen Mobile Legend

Namun Gibran enggan berbicara banyak mengenai kehadiran para kepala desa tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Bawaslu RI.

Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka kembali terjerat dugaan melanggar aturan. Gibran diduga melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Maluku.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, Kamis (11/1/2024).

Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam safari politik Gibran.

Para kepala desa yang hadir ada yang berasal dari wilayah Ambon dan Maluku Tengah.

Atas hal itu, Bawaslu menduga Gibran kembali melakukan pelanggaran.

Aksi Gibran tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Maluku melakukan rapat pleno. Bawaslu melakukan pengkajian terkait aksi Gibran.

Bawaslu masih menyelidiki apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang ditegakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas