Rocky Gerung Suarakan Pemakzulan Jokowi, Anggap Hanya Megawati yang Bisa Lakukan
Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Jokowi saat hadir di kampanye AMIN, sebut hanya bisa dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan harus dimakzulkan secara konstitusional.
Pernyataan Rocky tersebut ia ungkapkan ketika mengisi diskusi DIALOG PUBLUK RELAWAN AM1N BUGAR di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).
Pada momen tersebut, Rocky juga mengajak pendukung Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) itu untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan.
Langkah politik tersebut, kata Rocky, bisa dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri karena memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.
“Diperlukan langkah politik yang memungkinkan langkah pemakzulan itu dimulai oleh siapa harusnya oleh Megawati karena dia yang punya standing di parlemen,” bebernya, Minggu.
Alasan Rocky menyuarakan pemakzulan Jokowi ialah karena menurutnya Pemilu 2024 nanti tak akan ada dampaknya, jika ayah Gibran Rakabuming Raka itu masih duduk di kursi kepresidenan.
Pasalnya, Rocky menganggap Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu paslon Pilpres 2024.
“Karena itu proses politik berikutnya adalah mendorong agar ada gerakan politik yang lebih terarah untuk mewujudkan pemakzulan dengan cara konstitusional,” ujarnya.
“Karena kalau penghalangnya tidak disingkirkan, maka politik 14 Februari itu omong kosong,” kata Rocky.
Sebagaimana diketahui, isu pemakzulan Jokowi ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024.
Wacana pemakzulan itu pertama kali dilontarkan oleh gerakan Petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Saleh Partaonan Daulay: Tidak Jelas Dasarnya
Tanggapan Pakar Hukum
Tiga pakar hukum tata negara angkat bicara untuk menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi tersebut.
Ketiga pakar hukum tata negara ini adalah Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, dan Yusril Ihza Mahendra yang kini bergabung di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menurut Zainal, pemakzulan Jokowi itu tidak mudah dilakukan karena membutuhkan proses panjang.