Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Suarakan Pemakzulan Jokowi, Anggap Hanya Megawati yang Bisa Lakukan

Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Jokowi saat hadir di kampanye AMIN, sebut hanya bisa dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Rocky Gerung Suarakan Pemakzulan Jokowi, Anggap Hanya Megawati yang Bisa Lakukan
Kolase Tribunnews.com (YouTube Rocky Gerung Official-Sekretariat Presiden)
Pengamat politik, Rocky Gerung saat konferensi pers pada Jumat (4/8/2023)-Presiden Joko Widodo. Dalam artikel mengulas tentang Aktivis sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, meminta maaf karena membuat perselisihan di publik buntut pernyataannya ke Presiden Joko Widodo. - Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Jokowi saat hadir di kampanye AMIN, sebut hanya bisa dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri. 

Dalam hal ini, Zainal Arifin mengatakan terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya, yakni sebagai berikut.

  • Presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.
  • Presiden melakukan perbuatan tercela.
  • Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.

Sebagai informasi, Zainal melihat poin kedua, yakni frasa perbuatan cela diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

Namun, bedanya pemaknaan atas kejahatan itu, di AS lebih spesifik daripada Indonesia.

“Misal skandal Bill Clinton dengan Lewinsky itu bukan karena hubungan seksual, tapi karena Clinton berbohong di bawah sumpah. Saya tidak tahu kalau di Indonesia perbuatan tercela diterjemahkannya seperti apa karena perdebatannya bisa panjang,” kata Zainal.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,  baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Melihat dari ketiga alasan ini, apakah Jokowi bisa dimakzulkan?

“Bisa iya, bisa tidak. Apakah misalnya presiden cawe-cawe dalam pemilu itu bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela."

Berita Rekomendasi

“Secara substansi perdebatannya ada dan panjang, walaupun tentu saja sangat mungkin dikualifikasi terjadi pelanggaran presiden karena selama ini sudah banyak sekali terakumulasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, banyak sekali sebenarnya," jelas Zainal.

"Cuma apakah bisa dikualifikasikan ke tiga jenis tadi itu pasti ada perdebatannya,” ujarnya kemudian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartajotalive.com dengan judul Hadir di Kampanye AMIN, Rocky Gerung Serukan Pemakzulan Jokowi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas