Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pj Bupati Enrekang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Tidak Netral

H Baba dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Erik S
zoom-in Pj Bupati Enrekang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Tidak Netral
Tribun Timur
Pj Bupati Enrekang H Baba dilaporkan ke Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

H Baba dianggap tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Komplen menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan.

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Tahun 2024 secara Online, Ini Syarat Sah Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Anggota Komplen, Rahmawati mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati Enrekang, H Baba.

H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78.

Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kegiatan perayaan HUT PGRI berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando juga dilaporkan ke Bawaslu.

"Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).

Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI.

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Pantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.

Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang.

Termasuk hadiah paket umrah yang diberikan kepada masyarakat.

"Apalagi kan Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umrah," kata Rahmawati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas