Puan Maharani: Jokowi Bisa Dimakzulkan Bila Melanggar Hukum
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
![Puan Maharani: Jokowi Bisa Dimakzulkan Bila Melanggar Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/puan-dan-jokowi-tertawa.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan bila terbukti melanggar hukum.
"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden
Namun, Puan menuturkan, sebagai sebuah aspirasi tak masalah disuarakan. Dia pun mempertanyakan urgensinya.
"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi, FX Rudy: Itu Hak Aktivis
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Soroti Isu Pemakzulan Presiden: Fahri Hamzah Singgung Kekuatan Asing, Yusril Ihza Jelaskan Ini
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.