Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Maharani: Jokowi Bisa Dimakzulkan Bila Melanggar Hukum 

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Puan Maharani: Jokowi Bisa Dimakzulkan Bila Melanggar Hukum 
Tangkap layar akun Instagram @puanmaharani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (4/9/2023). Puan Maharani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan bila terbukti melanggar hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan bila terbukti melanggar hukum.

"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden

Namun, Puan menuturkan, sebagai sebuah aspirasi tak masalah disuarakan. Dia pun mempertanyakan urgensinya.

"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Dorong Pemakzulan Presiden Jokowi, FX Rudy: Itu Hak Aktivis

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Soroti Isu Pemakzulan Presiden: Fahri Hamzah Singgung Kekuatan Asing, Yusril Ihza Jelaskan Ini

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas