Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara, Arjun Ungkap Alasan Mengancam Menembak Anies Baswedan

Arjun Wijaya Kusumo alias terancam 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara, Arjun Ungkap Alasan Mengancam Menembak Anies Baswedan
Kolase Surya.co.id
Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Arjun Wijaya Kusumo alias AWK (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan.  

Arjun dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Baca juga: AWK Pelaku Pengancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Kepada penyidik, Arjun yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan. 

"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024). 

Profil Arjun

Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember. 

Berita Rekomendasi

Tersangka juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini. 

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya. 

Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya. 

Kendati demikian, tegas Dirmanto, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

Baca juga: Motif Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Didalami Polisi, Sudah Ditangkap dan Akui Perbuatannya

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya. 

Pantauan TribunJatim.com, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim

Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan. 

Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya. Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa. 

Kondisi Keluarga Tersangka

Di bagian lain, keluarga Arjun berharap ada penyelesaian terbaik. 

Kakak kandung pelaku, Wulandari mengatakan pihak keluarga tetap berharap yang terbaik dalam penyelesaian kasus yang menimpa adiknya. 

"Saya dan keluarga berharap ada jalan terbaik untuk adik. Tidak ada niatan adik saya menembak (Anies) sungguhan. Hal itu tidak akan terjadi. Hanya di komentar saja dia bilang seperti itu," katanya getir sembari menitikkan air mata. 

Wulandari menyebut sang adik merupakan sosok yang pendiam.

Baca juga: Awal Kasus Pengancaman Terhadap Anies Baswedan Viral, Pelaku Ancam Lakukan Penembakan di Live TikTok

Arjun juga jarang keluar rumah. Arjun menghabiskan waktu dengan bekerja mengantar bawang. 

"Adik saya jarang ke mana-mana atau main keluar rumah. Kesehariannya sibuk bekerja. Dia juga orangnya pendiam. Seringnya dia di rumah main gim di ponsel," sebutnya.

Wulandari mengatakan adiknya diamankan saat sedang bekerja mengantar bawang di Jember. 

Arjun mengantar bawang bersama Wulandari dan ayah, Sueb (65) mengendarai mobil. 

"Ayah yang mengemudikan mobil. Saya bertugas sebagai pengatur pesanan bawang dan adik yang bongkar muat bawang," katanya. 

Wulandari melanjutkan, dia bersama Arjun dan ayah mengantar bawang ke sejumlah pasar dan toko di Jember. 

Baca juga: Keluarga Kaget Arjun Ditangkap Kasus Pengancaman Terhadap Anies, Kakak: Adik Saya Jarang Main

Salah satu toko yang memesan bawang berada di Dusun Krajan, Desa Andongsari. 

"Sesudah mengantar bawang di toko itu kami berniat bertolak untuk mengantar pesanan ke toko lain. Hendak berangkat, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang yang tak dikenal. Kunci mobil juga diambil. Mereka bilang dari Polda Jatim. Kemudian adik saya dibawa (diamankan)," ungkapnya getir dan mata berkaca-kaca. 

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Sial Pengancam Anies Baswedan Jadi Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara, Cuma Buruh Angkut Pasar

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas