Kominfo Catat 204 Isu Hoaks Soal Pemilu Sepanjang 2023 hingga Januari 2024
Kominfo mengklaim menemukan 204 isu hoaks pemilu berdasarkan laporan yang disampaikan sepanjang tahun 2023 sampai Januari 2024.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim menemukan 204 isu hoaks pemilu berdasarkan laporan yang disampaikan sepanjang tahun 2023 sampai Januari 2024.
Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan, Kominfo mengidentifikasi kecenderungan peningkatan sebaran isu hoaks selama Pemilu. Menurutnya, selama Pemilu 2019 sebanyak 714 isu hoaks yang beredar antara tahun 2018 hingga 2019.
"Selama satu tahun terakhir, dari Januari 2023 hingga Januari 2024, ada 204 isu hoaks yang dilaporkan terkait pemilu," kata Nezar dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/1/2024).
Nezar menyatakan, dari 204 isu hoaks tersebut masih ada kemungkinan peningkatan jumlah isu hoaks yang tersebar. Sebab menurutnya angka ini tidak secara komprehensif menangkap seluruh dinamika Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
"Meskipun statistik tahun ini angkanya lebih rendah dibandingkan dengan periode pemilu terakhir, ada kemungkinan angka hoaks terkait politik ini meningkat," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kominfo akan terus berupaya menjaga agar ruang digital tetap sehat dari sebaran hoaks, termasuk mengenai Pemilu dengan tiga level kegiatan. Pada tingkat hulu meningkatkan literasi digital masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).
Baca juga: Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan 2019
Selanjutnya di tingkat menengah melakukan langkah pencegahan penyebaran hoaks, melalui pengecekan fakta seperti memoderasi konten dan menghapus konten hoaks, bersama dengan platform digital.
"Hal ini untuk memastikan penyebaran informasi yang faktual sekaligus memutus aliran hoaks," kata dia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ini Dijerat Pasal Dugaan Hoaks
Sementara di tingkat hilir, Nezar menegaskan peran aktif Kementerian Kominfo dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui penyediaan data dan informasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.