Respons Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo Imbas Sibuk Kampanye
Diminta mundur dari Wali Kota Solo, Gibran berjanji akan segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai orang nomor satu di Kota Solo.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak, sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” terang Sukasno.
Gibran Cuti untuk Kampanye
Belakangan, cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 memang tengah menjadi sorotan publik.
Dikutip dari TribunSolo.com, dalam seminggu, Gibran diketahui mengambil cuti hingga tiga hari kerja untuk kegiatan kampanye di Jakarta pada Senin-Rabu (15-17/1/2024).
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa pun menggantikan tugas Gibran selama cuti.
“Pemerintahan tetap harus berjalan dengan baik. Saya selaku wakil wali kota akan mengemban tugas sepanjang beliau cuti,” jelasnya saat ditemui di Taman Cerdas Gilingan, Senin.
Dijelaskan Teguh, memang salah satu fungsi wakil wali kota di antaranya adalah menggantikan jika wali kota berhalangan hadir.
Baca juga: Senjata Andalan Cak Imin Lawan Gibran saat Debat Cawapres Nanti Diungkap Timnas AMIN
“Kenapa ada wakil dan sebagainya saya kira nggak ada masalah. Kita melaksanakan keseharian,” terang Teguh.
Selama ini dengan pencalonan Gibran, pemerintahan Kota Solo pun tetap berjalan tanpa adanya gangguan.
Jika tidak berhalangan, putra sulung Presiden tersebut masih terus memimpin rapat.
“Kebijakan yang sudah dicanangkan menjadi program kami tinggal pengawasan saja. Tidak ada gangguanapa pun."
"Rapat dan sebagainya beliau ada tetap memimpin rapat,” jelas Teguh.
Dilaporkan ke Bawaslu
Selain desakan mundur dari Sukasno, TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Solo akan melaporkan Gibran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait cuti saat melakukan kampanye.
Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono, mengatakan rencana pelaporan itu karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.
“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya satu hari, tapi tiga hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ujarnya di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).