Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Jamin Kekurangan 18 Ribu Pengawas TPS Terpenuhi Sebelum Hari Pencoblosan

Bagja meyakinkan, meski tersisa waktu 26 jelang hari, kebutuhan 18 ribu pengawas TPS dipastikan akan terpenuhi sebelum hari-H pemungutan suara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ketua Bawaslu Jamin Kekurangan 18 Ribu Pengawas TPS Terpenuhi Sebelum Hari Pencoblosan
Surya.co.id/david yohannes
ILUSTRASI - Simak 14 syarat agar bisa mendaftar jadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. Ada usia minimal 21 tahun hingga pendidikan terakhir SMA sederajat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan melakukan pelantikan jajaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk kebutuhan Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg), pada 21-22 Januari 2024. 

Bawaslu mencatat ada 18 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia, belum memiliki pengawas. 

"Sekarang lagi ada updatingnya. Lagi proses di kami, besok 21 - 22 Januari pelantikan pengawas," kata Bagja saat ditemui Tribunews.com di M Bloc, Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024).

Bagja meyakinkan, meski tersisa waktu 26 jelang hari, kebutuhan 18 ribu pengawas TPS dipastikan akan terpenuhi sebelum hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Cukup, 7 hari sebelum itu harus sudah ada dan sudah dilantik. Ada 18 ribu, satu TPS satu orang," jelas dia.

Sebelumnya Bagja menjelaskan persoalan rekrutmen pengawas terjadi karena faktor pendidikan masyarakat di sekitar lokasi TPS.

BERITA REKOMENDASI

Ia mencontohkan di sebagian lokasi TPS, kebanyakan masyarakat berpendidikan terakhir SMP. Sementara syarat untuk pengawas TPS minimal berpendidikan terakhir SMA.

"Misalnya, dengan penduduk desa di sebelahnya. Kan seharusnya memang di daerah tersebut, tapi tidak ada bagaimana? Itu kejadiannya. Tingkat pendidikannya nggak SMA, masih SMP semua, bagaimana coba? Terus cari di lain pulau? Repot kan? Itu undang-undang yang terpaksa disimpangi untuk itu," kata Bagja, Rabu (17/1/2024) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas