KPU Klarifikasi Pemilih di Taipei Sikapi Surat Suara Sudah Tercoblos
KPU RI tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilih soal surat suara diduga sudah tercoblos lebih dulu di Taipei.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilih soal surat suara diduga sudah tercoblos lebih dulu di Taipei.
Penelusuran itu dilakukan melalui proses klarifikasi antara panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) dengan panitia pengawas pemilihan (panwaslu).
“Nanti kalau sudah ada hasilnya akan dilaporkan oleh teman-teman PPLN dan Panwaslu,” kata Kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Jumat (19/1//2024).
Penelusuran itu, lanjut Hasyim, bakal dilakukan langsung ke pemilih yang bersangkutan.
Pihaknya hendak memastikan apakah surat suara itu memang benar sudah tercoblos lebih dulu atau tidak.
Baca juga: Surat Suara Tiba di Taipei, Mahfud MD Merasa Bingung, Pakar: Pelanggaran Administratif
Jika benar tercoblos lebih dulu saat berada di dalam amplop, maka KPU bakal menyatakan surat suara itu ke dalam kategori surat suara rusak dan bakal langsung diganti dengan surat suara yang baru.
Sebagai informasi surat suara di dalam amplop merupakan salah satu metode pencoblosan untuk pemilu luar negeri.
Para pemilih bakal menerima lebih dulu amplop dari KPU yang berisikan surat suara.
Baca juga: Surat Suara Sudah Tiba di Taipei, Mahfud MD: Saya Belum Paraf, kok Surat Suara Sampai ke Sana?
Nantinya surat suara yang dicoblos itu akan dikirim kembali oleh pemilih ke alamat yang sudah dilampirkan KPU pada amplop.
“Iya tentu saja ke pemilih yang bersangkutan. Kalau memang benar bahwa memang itu sudah tercoblos itu, itu kan metode pos, nah sebagaimana kemudian di metode TPS nanti kita akan kategorikan surat suara rusak dan kemudian akan kita ganti dengan surat suara baru,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.