Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah
Agar dinyatakan sah, kenali cara mencoblos yang benar pada surat suara di Pemilu 2024. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.
Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024, Pemilu 2024 digelar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.
Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:
1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Ini
3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.
Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024
Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.
Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:
1. Surat suara warna abu-abu
Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
2. Surat suara warna kuning
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
3. Surat suara warna biru
Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
4. Surat suara warna hijau
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.
5. Surat suara warna merah
Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)