Desak Jokowi Tarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Perludem: Bawaslu Harus Tegas
Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dan Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Editor: Malvyandie Haryadi
(6) Aparatur sipil negara (ASN);
(7) Anggota TNI dan Polri
(8) Kepala desa;
(9) Perangkat desa;
(10) Anggota badan permusyawaratan desa.
Perludem bilang Jokowi Menyalahgunakan Jabatan
Terkait ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, Perludem mengeluarkan 3 pernyataan sikap, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, pejabat negara, dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu.
Pertama, Perludem mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak, karena berpotensi menjadi pembenaran untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu.
"Hal ini juga berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis," ujar Khoirunissa.
Kedua, Perludem mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu.
"Bawaslu harus menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," kata Khoirunissa.
Ketiga, Perludem mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.