Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi sebut Presiden boleh Memihak di Pilpres, Gerindra: Negara Punya Aturan Berlapis soal Itu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kalau presiden boleh memihak

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jokowi sebut Presiden boleh Memihak di Pilpres, Gerindra: Negara Punya Aturan Berlapis soal Itu
Istimewa
Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan capres-cawapres tertentu di Pemilu 2024.

Secara garis besar, Habiburokhman sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi.

Sebab negara Indonesia memiliki aturan terkait dengan sikap pemerintahan saat Pemilu.

Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta  Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi itu.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.

Untuk menegakkan aturan tersebut Indonesia kata dia, memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu.

Bahkan untuk mengawasi kinerja Bawaslu, Indonesia juga punya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas