Palti Hutabarat, Tersangka Hoaks Rekaman Suara Dukungan Terhadap Paslon 02 Tak Ditahan Bareskrim
Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial, Palti Hutabarat yang ditangkap beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan hoaks.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial, Palti Hutabarat yang ditangkap beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan hoaks.
"Terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) tidak dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, Trunoyudo belum membeberkan lebih jauh soal alasan tak dilakukannya penahanan terhadap Palti.
Trunoyudo hanya memastikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah sesuai dengan prosedur.
"Penyidik masih berkesinambungan proses penyidikannya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," ucapnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Beri Bantuan Hukum untuk Relawan Palti Hutabarat
Sebelumnya pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Palti Hutabarat sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal rekaman suara Forkopimda Batubara.
Palti Hutabarat ditangkap kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Terkejut Relawan Palti Hutabarat Ditangkap Bareskrim Imbas Dugaan Penyebaran Hoaks
Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946.