Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies Pilih Persilakan Rakyat untuk Menilai

Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies Pilih Persilakan Rakyat untuk Menilai
Kolase Tribunnews
Foto Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan dan Presiden Jokowi. | Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan memberikan pendapatnya terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh ikut berkampanye dan memihak. 

Sebab, negara Indonesia memiliki aturan terkait sikap pemerintahan saat Pemilu.

Baca juga: Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Kian Menguatkan Arah Politik Jokowi

Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut, merasa tidak masalah terhadap pernyataan Presiden Jokowi itu.

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

Baca juga: Jokowi sebut Presiden boleh Memihak di Pilpres, Gerindra: Negara Punya Aturan Berlapis soal Itu

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Indonesia kata dia, memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu.

Berita Rekomendasi

Bahkan untuk mengawasi kinerja Bawaslu, Indonesia juga punya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tukas dia.

Baca juga: Hanya Berikan Karangan Bunga Ucapan Ulang Tahun, Jokowi Sebut Belum Ada Rencana Temui Megawati

Jokowi ungkap Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
Presiden Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Jokowi, setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Elite PKB: Tanda Kepanikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas