Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies Pilih Persilakan Rakyat untuk Menilai

Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies Pilih Persilakan Rakyat untuk Menilai
Kolase Tribunnews
Foto Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan dan Presiden Jokowi. | Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan memberikan pendapatnya terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh ikut berkampanye dan memihak. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan, memberikan pendapatnya terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut, bahwa presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

Anies lantas mempertanyakan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut presiden akan netral, mengayomi, dan memfasilitasi jalannya Pilpres 2024.

"Masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar menimbang pandangan tersebut. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, Anies mengaku, ingin menyerahkan saja semua kepada masyarakat.

Anies ingin membiarkan masyarakat sendiri yang menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Sebab, Anies yakin masyarakat sudah bisa mencerna dan menilai apa maksud dari pernyataan Presiden Jokowi.

"Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ungkap Anies.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, Anies juga mempersilahkan para ahli hukum tata negara untuk ikut menanggapi pernyataan Jokowi.

Agar mereka bisa mengungkapkan apakah pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak ini diperbolehkan dalam undang-undang.

"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya gimana ini kan bukan selera saya setuju atau tidak setuju."

"Monggo para ahli hukum tata negara (HTN) menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak," pungkas Anies.

Baca juga: Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Kian Menguatkan Arah Politik Jokowi

Respon Gerindra


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kalau presiden boleh memihak dan mendukung pasangan capres-cawapres tertentu di Pemilu 2024.

Secara garis besar, Habiburokhman sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi.

Sebab, negara Indonesia memiliki aturan terkait sikap pemerintahan saat Pemilu.

Baca juga: Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Kian Menguatkan Arah Politik Jokowi

Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut, merasa tidak masalah terhadap pernyataan Presiden Jokowi itu.

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

Baca juga: Jokowi sebut Presiden boleh Memihak di Pilpres, Gerindra: Negara Punya Aturan Berlapis soal Itu

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Indonesia kata dia, memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu.

Bahkan untuk mengawasi kinerja Bawaslu, Indonesia juga punya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tukas dia.

Baca juga: Hanya Berikan Karangan Bunga Ucapan Ulang Tahun, Jokowi Sebut Belum Ada Rencana Temui Megawati

Jokowi ungkap Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
Presiden Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Jokowi, setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Elite PKB: Tanda Kepanikan

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Nyatakan Presiden Boleh Kampanye, Anies Serahkan ke Pakar Hukum Tata Negara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra)(WartakotaLive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas