3 Momen Jokowi Ingatkan Pentingnya Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak
Selain menteri, Jokowi mengatakan presiden juga boleh kampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Editor: Muhammad Zulfikar
1. Tidak Intervensi KPU dan Bawaslu
Jokowi meminta semua kepala daerah untuk mendukung kerja KPU dan Bawaslu serta tidak melakukan intervensi apalun.
"Tahun politik pemilu, saya minta Gubernur, Bapak Ibu Bupati Wali Kota berikan dukungan kepada petugas KPU, Bawaslu tidak intervensi apapun," kata Jokowi.
2. Siapkan Anggaran
Presiden juga meminta para kepala daerah untuk segera menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi 2024.
3. Jangan Memihak
Jokowi menegaskan sebagai seorang kepala daerah yang juga aparatur sipil negara, dilarang memihak kubu atau calon tertentu. Ia mengaku mudah untuk melihat kepala daerah mana yang berpihak.
"Dan juga saya minta jangan sampai memihak. Dilihat itu Bapak-ibu hati-hati. Mudah sekali dilihat bapak ibu memihak," tegas Jokowi.
4. Pastikan ASN Netral
Presiden turut meminta para aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas serta kerukunan.
5. Jaga Kerukunan
"Dan juga pastikan ASN itu netral, yang terakhir menjaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan satu yang terkait politik," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Apa Kata Capres dan Cawapres 2024?
Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak
Jokowi mengatakan setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri, presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.