Pengamat Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye Menyesatkan
Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh memihak dan melakukan kampanye menyesatkan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh memihak dan melakukan kampanye menyesatkan.
"Statemen presiden boleh memihak dan boleh melakukan kampanye adalah statemen yang menyesatkan," ucap Dedi saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Dedi menjelaskan, sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
"Kalau presiden sebagai penyelenggara pemilihan lalu memihak maka ini bisa saja merusak kualitas dari proses elektoral itu," kata Dedi.
Dedi menilai, pernyataan Jokowi dapat mempengaruhi institusi yang erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri, dalam menjalankan tugasnya.
"KPU, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga mitra di parlemen yang memiliki korelasi dengan pemilihan umum, besar kemungkinan mereka akan terpengaruh ketika tahu presiden memihak kemana," tambah Dedi.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Jokowi Telah Penuhi Syarat Pemakzulan, Buntut Ucapan Presiden Boleh Kampanye
Meskipun KPU tidak tunduk secara langsung kepada presiden, lanjut Dedi, sikap presiden akan akan tetap dapat mempengaruhi keberanian penyelenggara pemilu dalam menjalankan kewenangan.
"Karena secara psikologis, meskipun KPU tidak secara langsung tunduk pada presiden dalam penyelenggaraan pemilu, presiden punya andil dalam menentukan komisionernya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, presiden seharusnya bertindak sebagai seorang negarawan di tengah proses pemilu. Dedi menegaskan, mengambil posisi netral saja belum cukup bagi presiden untuk dianggap negararawan.
Baca juga: TPN Sebut Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Berpotensi Dijadikan Alasan Pemakzulan
"Beliau harus berpihak pada negara. Dalam arti, misalnya sekarang banyak anggota kabinet, para menteri, para wakil menteri, yang secara terang-terangan membela salah satu kandidat, presiden tidak bisa diam," terangnya.
Presiden, kata Dedi, seharusnya menegur para anak buahnya itu dengan cara melakukan reshuffle.
Presiden juga harus melarang semua aktivitas yang berkaitan dengan jabatan publik, terutama jabatan elite, ikut campur dalam urusan politik praktis.
Sedangkan, Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti berujar, pernyataan Jokowi bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang selalu menyatakan bahwa presiden akan netral, akan mendukung ketiga paslon.
“Namun belakangan ini justru atau kemarin menyatakan boleh memihak. Kalau kita lihat sebetulnya ini bertentangan dengan sumpah jabatan untuk presiden dan juga menteri," kata Ikrar.
Masalahnya, lanjut Ikrar, aturan bahwa presiden, menteri, bahkan kepala daerah boleh kampanye memang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada saat yang sama, asas umum mengatur bahwa ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan anggota Satpol PP tidak boleh berkampanye.
“Mengapa ada dualisme kebijakan, pada tingkatan presiden, wapres, Menteri sampai wakil bupati boleh berkampanye sementara ASN tidak boleh?” tanya dia.
Ikrar juga menyebutkan, sulit dibedakan yang mana aktivitas presiden dan para menteri adalah kunjungan kerja dan yang berkampanye.
“Karena kita tahu bahwa kunjungan presiden dan para Menteri ke beberapa daerah itu tidak sedikit yang melakukan kampanye politik,”tutup Ikrar.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam. Hal ini dilakukan demi menjaga netralitas dan memberikan contoh agar pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Malah sekarang menteri-menteri yang tidak ada kaitannya dengan politik ikut-ikutan jadi tim sukses," kata Mahfud saat berbicara dalam kegiatan 'Tabrak Prof' yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam.
Karena itu, Mahfud berjanji akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.
"Situasi tidak berimbang, pihak lain pakai jabatan, diantar. Saya kira percontohan saya sudah cukup. Tinggal tunggu momentum," ucap Mahfud.