Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jokowi Dinilai Banyak Disalahartikan, Istana: Jelas Ditegaskan dalam UU Pemilu

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pernyataan Jokowi Dinilai Banyak Disalahartikan, Istana: Jelas Ditegaskan dalam UU Pemilu
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak. 

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

(10) Anggota badan permusyawaratan desa.

Baca juga: Perludem Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi merujuk pada Pasal 299 UU Pemilu. Berikut isinya:

Berita Rekomendasi

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Semestinya Jokowi Tunjukkan Sikap Negarawan

Kemudian pada Pasal 300, dijelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah wajib memperhatikan tugasnya di pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas