Soal Presiden Boleh Kampanye Asal Tak Gunakan Fasilitas Negara, Pengamat: Bagaimana Pelaksanaannya?
Ia menegaskan aturan itu nampaknya hanya normatif saja. Tapi sisi lain, dalam sisi pelaksanaan itu susah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo pertanyakan pelaksanaan presiden jika ingin berkampanye tanpa gunakan fasilitas negara.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024. Asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: TPN Sebut Sentimen Negatif Kepada Jokowi Capai Minus 96 Persen Usai Bilang Presiden Boleh Kampanye
"Itu presiden bicara soal hak boleh dan tidak boleh. Ya memang secara Undang-Undang punya hak untuk berkampanye," kata Ari kepada Tribunnews.com di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Ari menuturkan presiden boleh kampanye asal ada syaratnya. Pertama harus cuti dan kedua tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: Komentari Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Anies Sebut Indonesia Diatur dengan Hukum
"Dalam konteks menteri okelah cuti bisa diatur dan kemudian tidak menggunakan fasilitas negara. Hanya pengamanan saja," kata Ari.
Tetapi menurutnya untuk presiden bagaimana melepaskan atribut fasilitas negara. Pengamanan dan protokoler pasti semua sudah melekat.
"Dan posisi itu berbeda antara presiden dan menteri. Presiden itu antara dia sebagai presiden dan sebagai orang tuanya Gibran. Itu kan melekat tidak bisa dipisah-pisah," tegasnya.
Ia menegaskan aturan itu nampaknya hanya normatif saja. Tapi sisi lain, dalam sisi pelaksanaan itu susah.
Sebagaimana diketahui, Jokowi mengatakan setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri, presiden sekalipun boleh berkampanye
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Komentari Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Anies Sebut Indonesia Diatur dengan Hukum
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.