Bunyi Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye
Bunyi lengkap pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang dikutip Jokowi dan menyebutkan, presiden boleh berkampanye.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pernyataan presiden boleh berkampanye ada dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk membuktikannya, Jokowi menunjukkan kertas besar bertuliskan kutipan pasal 299 UU nomor tahun 2017 saat memberikan pernyataan di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024).
Semula, Jokowi mengatakan, pernyataan itu keluar ketika dirinya ditanya wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.
"Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata dia sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Ia pun lantas mengutip pasal 299 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Selengkapnya, inilah bunyi lengkap pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
Baca juga: Bawa Kertas Aturan UU No 7 Tahun 2017, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye: Sudah Jelas Semua
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Oleh karena itu, Jokowi meminta agar pernyataannya tidak ditarik kemana-mana.
"Yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucap Jokowi.
Kepala Negara lantas juga menyinggung pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang aturan kampanye bagi presiden.