Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyi Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye

Bunyi lengkap pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang dikutip Jokowi dan menyebutkan, presiden boleh berkampanye.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bunyi Pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang Dikutip Jokowi, Sebut Presiden Boleh Berkampanye
Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Bunyi lengkap pasal 299 dan 281 UU No 7 Tahun 2017 yang dikutip Jokowi dan menyebutkan, presiden boleh berkampanye. 

Ketentuan itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berikut bunyi lengkap pasal 281 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

"Sudah jelas semuanya. Jadi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana."

Berita Rekomendasi

"Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," tegas Jokowi.

Sebelumnya, pernyataan mengenai presiden boleh berkampanye disampaikan Jokowi setelah menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Namun, Jokowi menekankan, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas