Maruarar Sirait Minta Jokowi Ikut Kampanye, Ini Jawaban Istana Presiden
Ia mengatakan dalam sejumlah pertemuan dengan Presiden ia meminta agar Jokowi ikut turun berkampanye.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Sebab ia mengatakan hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."
"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pernyataan Jokowi soal Presiden boleh berpihak dan kampanye sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Jokowi meluruskan, apa yang disampaikan saat itu merespons soal menteri yang ikut serta melakukan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut.
Oleh sebab itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Yakni, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye.