Anies Baswedan: Praktik Outsourcing Itu Bukti Bahwa Omnibus Law Bermasalah
Kata Anies, terdapat beberapa faktor yang saat ini menunjukkan kalau UU itu bermasalah. Salah satunya, soal praktik kerja pihak ketiga atau outsourcin
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden RI (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan secara tegas akan menguji ulang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja jika terpilih menjadi presiden nantinya.
Kata Anies, terdapat beberapa faktor yang saat ini menunjukkan kalau UU itu bermasalah. Salah satunya, soal praktik kerja pihak ketiga atau outsourcing.
"Persoalan pekerja outsourcing salah satu permasalahan bukti bahwa omnibus law ini bermasalah," kata Anies dalam acara Desak dan Slepet Amin di Hall A, JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dengan begitu, Anies menilai kalau praktik outsourcing yang selama ini dipakai oleh sebagian besar perusahaan di Indonesia adalah tidak tepat.
Kata dia, tidak ada sisi keadilan antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Kebanyakan pekerja tidak mendapatkan pesangon saat menjadi korban PHK.
"Kira-kira begitu, yang harus kita kerjakan dan sebisa mungkin mengutamakan status sebagai pekerja tetap, sambil memastikan pekerja terus meningkatkan skill nya, kompetensinya," tukas Anies.
Sebelumnya, Calon presiden RI (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengkajian ulang terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kata Anies, salah satu faktor besar yang membuat pihaknya perlu untuk melakukan kajian ulang itu, lantaran dirinya menilai tidak adanya penurunan angka pengangguran di Indonesia.
Justru sebaliknya, angka penurunan pengangguran di era pemerintahaan saat ini tidak sebanyak di era pemerintahaan SBY.
"Bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan pak SBY di era kepemimpinan pak SBY pengangguran itu turun 5,3 persen di era pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen," kata Anies dalam agenda Desak dan Slepet Amin, di Hall A, JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Atas hal itu, Anies menyimpulkan kalau ada yang tidak berjalan pada indikator UU Omnibus Law yang seharusnya bisa menyejahterakan para pekerja.
Anies menegaskan, jika terpilih sebagai presiden di Pilpres 2024 nanti, pihaknya akan memastikan terkait aturan itu.
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini justru kita harus memastikan," beber dia.
Termasuk kata dia, soal pemenuhan hak bagi para pekerja yakni pesangon jika mengalami PHK yang menurut Anies tidak diatur secara tegas dalam UU Omnibus Law tersebut.
"Ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai pemerintah harus memastikan pemenuhan hak hak itu terjadi," kata Anies.
Oleh karena itu, Anies secara tegas menyebut, dirinya akan melakukan review ulang secara menyeluruh terhadap UU yang sempat mendapati penolakan dari serikat buruh tersebut.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami berkomitmen untuk mengkaji ulang uu ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," tukas Anies.