Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muhammad Abdullah (MA).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Abdullah dengan pidana kurangan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000 dengan subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono saat membacakan putusannya di PN Purworejo, Senin (29/1/2024).
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih,” ujar majelis hakim.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut penasehat hukum dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan sesuai dengan aturan waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.
Baca juga: Reza Artamevia Umumkan Batal Maju Jadi Caleg, Ingin Netral dan Fokus Bermusik
Vonis Lebih Ringan
Vonis tiga bulan kurungan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Caleg berinisial MA itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo lantaran melibatkan anak-anak dalam kampanye Pileg 2024.
MA merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) 6 Purworejo.
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Juniardi Windraswara dalam sidang yang digelar Jumat (26/1/2024).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum MA denda Rp12 juta subsider dua bulan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, tuntutan JPU itu lebih rendah dari ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 493 disebutkan, di mana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Kasus ini mencuat setelah beredar video kampanye MA melibatkan anak di bawah umur.
Video kampanye berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok yang bersangkutan.
Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Banyumas