Perludem Tegaskan Jokowi Tidak Bisa Jadi Pelaksana Kampanye di Pemilu 2024
Titi menegaskan, Presiden Jokowi bisa ikut menjadi peserta kampanye, karena peserta kampanye adalah anggota masyarakat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadi pelaksana kampanye untuk Pemilu 2024.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menjelaskan, hal itu dikarenakan Jokowi tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai dengan H-1 hari dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023.
"Berdasarkan regulasi teknis yang ada, karena tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye sampai dengan H-1 28 November 2023, maka Presiden Jokowi tidak bisa menjadi pelaksana kampanye untuk berkampanye bagi partai politik atau pasangan calon manapun untuk pemilu 2024," kata Titi, dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Pramadina, pada Senin (29/1/2024).
Titi menegaskan, Presiden Jokowi bisa ikut menjadi peserta kampanye, karena peserta kampanye adalah anggota masyarakat.
"Tapi hanya sebagai peserta, bukan sebagai juru kampanye atau pelaksana kampanye," tegasnya.
Meski demikian, untuk Jokowi bisa menjadi peserta kampanye, jelas Titi, RI1 harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali pengamanan, sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 UU 7/2017 vide PP 32/2018.
"Pengajuan cuti menurut pasal 34 PP 32/2018, harus disampaikan 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye melalui Menteri Sekretaris Negara yang menyerahkan kepada KPU," jelas akademisi hukum Universitas Indonesia itu.
Adapun dalam kapasitas Jokowi tidak cuti untuk kampanye, ucap Titi, maka Presiden dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atai merugikan salah satu peserta pemilu manapun.
"Dan kelompok larangan ini sama seperti undang-undang melarang ASN, sama seperti undang-undang melarang jabatan fungsional negara dan pemerintahan lainnya. Ini diatur di dalam pasal 282, 283, dan 547 UU 7/2017," katanya.
Oleh karena itu, Titi menyampaikan, Bawaslu RI harus melakukan pengawasan terhadap pejabat negara berlatarbelakang partai politik atau kelompok politik untuk mencegah politisasi dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilu.
"Selama Presiden tidak dalam cuti untuk berkampanye, maka Presiden wajib memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara serta dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu manapun," tegas Titi Anggraini.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasinya soal pernyataan presiden yang boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.
Hal ini disampaikan Presiden dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Presiden pun menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Jokowi menegaskan adanya aturan tersebut untuk tidak ditarik ke persoalan lain.
Terlebih, penjelasan Pasal 281 sudah sangat jelas mengatur keterlibatan presiden dan wakil presiden dalam berkampanye.
Namun kampanye boleh dilakukan Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.