Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Di dalam TPS, ada 7 petugas KPPS. Termasuk anggota KPPS keempat yang bertugas menerima pemilih ke TPS pada Pemilu 2024. Segini gaji yang diterimanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tugas Anggota KPPS Keempat di TPS Pemilu 2024, Segini Gajinya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Di dalam TPS, ada 7 petugas KPPS. Termasuk anggota KPPS keempat yang bertugas menerima pemilih ke TPS pada Pemilu 2024. Segini gaji yang diterimanya. 

6. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS

7. Setelah menghitung jumlah surat suara, membantu ketua KPPS melakukan pencatatan pada halaman pertama formulir Model C.Hasil masing-masing jenis Pemilu berupa:

- data Pemilih dan pengguna hak pilih

- data penggunaan surat suara

8. Membantu Ketua KPPS memasukkan formulir Model C.HASIL SALINAN yang telah ditandatangani ke dalam kantong plastik ziplok untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Selengkapnya, rincian tugas anggota KPPS keempat yang lebih detail, dapat disimak melalui link ini.

Gaji Anggota KPPS Keempat

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS Pemilu 2024 keempat juga akan menerima gaji.

BERITA TERKAIT

Gaji KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Anggota KPPS keempat akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS kedua dan ketiga akan cair setelah masa kerjanya selesai.

Diketahui, KPPS bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, gaji KPPS Pemilu 2024 keempat diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas