Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024
Ketua KPPS memilih tugas di TPS dalam Pemilu 2024. Inilah rincian tugas ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah pemilu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
- Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.
- Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
- Ketua KPPS mempersilakan anggota KPPS, Saksi dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
- Ketua KPPS mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.
2. Penghitungan Suara
- Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
- Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
- Meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara.
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1.
- Memasukkan surat suara ke dalam sampul dibantu anggota KPPS
- Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup Rapat penghitungan suara.
Tugas Ketua KPPS Sesudah Pemilu 2024
Ketua KPPS menyerahkan Kotak Suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
Selengkapnya, rincian tugas ketua KPPS Pemilu 2024 yang lebih detail, dapat disimak melalui buku panduan di bawah ini:
Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024: LINK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)