Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024

Ketua KPPS memilih tugas di TPS dalam Pemilu 2024. Inilah rincian tugas ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah pemilu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024
Warta Kota/Yulianto
Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Ketua KPPS memilih tugas di TPS dalam Pemilu 2024. Inilah rincian tugas ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap KPPS memiliki tugas masing-masing di TPS saat Pemilu 2024, termasuk Ketua KPPS. Inilah rincian tugas Ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah Pemilu 2024.

Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024, akan ada 7 petugas KPPS yang bertugas.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.

Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan Ketua KPPS.

Mereka akan bertugas sebelum hari pemungutan suara, saat hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, hingga sesudah Pemilu 2024 digelar.

Bagi Anda yang dipilih menjadi ketua KPPS, inilah rincian tugas ketua KPPS di TPS berdasarkan buku saku KPPS dari KPU:

Tugas Ketua KPPS Sebelum Hari Pencoblosan

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

Materi pengumuman pemungutan suara antara lain meliputi:

  • Hari : Rabu
  • Tanggal : 14 Februari 2024
  • Waktu : 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Lokasi : (TPS yang telah ditentukan)

Baca juga: Link Download Buku Saku untuk KPPS, Pengawas TPS, dan Saksi Pemilu 2024

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:

- Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

- Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara:

- Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.

- Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.

- Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Tugas Ketua KPPS pada Hari H Pencoblosan

1. Persiapan Pemungutan Suara

- Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas