KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK masih belum menentukan sikap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Kita semua menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan. Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.