Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK masih belum menentukan sikap setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menggugurkan status tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024). 

"Kita semua menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan. Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut, sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kemenkumham tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas