Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar-Mahfud Tawarkan 3 Hal Ini kepada Rakyat Aceh, Termasuk Perpanjangan Dana Otsus

Pasangan Ganjar-Mahfud akan memberi honor yang cukup kepada guru agama dan marbot masjid agar kehidupannya sejahtera.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ganjar-Mahfud Tawarkan 3 Hal Ini kepada Rakyat Aceh, Termasuk Perpanjangan Dana Otsus
SERAMBI/TAUFIK ZASS
Cawapres Nomor Urut 03, Prof Dr H Mohammad Mahfud MD SH, SU, MIP menghadiri acara Silaturahmi Nasional dan Zikir Kebangsaan (Rate Siribee) yang digelar Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) di Pondok Pesantren Tauhid Irfani di Jalan Bukit Hijau, Komplek Perkantoran Pemkab Abdya, Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menawarkan tiga kemudahan kepada rakyat Aceh.

Mulai dari perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) hingga honor untuk guru agama dan marbot.

Tawaran itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara pada acara “Tabrak Prof” di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (31/1/2024).

Awalnya, seorang warga bernama Rizal bertanya kepada Mahfud tentang program yang bisa ditawarkan kepada rakyat NAD agar mencoblos Ganjar-Mahfud, pada 14 Februari 2024.

Mahfud menuturkan pada hari pertama kampanye terbuka Pilpres 2024 di Sabang, NAD, 28 November 2023, ia melihat berbagai persoalan, seperti infrastruktur dan pendidikan.

Baca juga: Jika Ada Konflik Kepentingan, Ganjar Berharap Pejabat Lain Ikuti Jejak Mahfud MD Mundur dari Jabatan

Dari kampanye pertama itu, ujarnya, ada tiga hal yang akan ditawarkan Ganjar-Mahfud kepada rakyat Aceh.

Pertama, di bidang pendidikan.

Berita Rekomendasi

Pasangan Ganjar-Mahfud akan memberi honor yang cukup kepada guru agama dan marbot masjid agar kehidupannya sejahtera.

Kedua, untuk jangka menengah, akan memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027.

Menurut Mahfud, perpanjangan dana Otsus itu bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau mengubah pasal pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Dana Otsus habis awal 2027, kami akan perjuangkan untuk diperpanjang, kalau bisa diatur dengan Perpres atau mengubah undang-undang, misalnya mengubah satu pasal waktunya cukup bahasannya cepat,” jelas Mahfud.

Ketiga, penegakan hukum. Pemberantasan korupsi, penegakan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, serta membangun demokrasi yang substantif. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas