PN Solo Telah Kirim Surat Panggilan ke Gibran Terkait Gugatan Wanprestasi
Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo telah mengirimkan surat panggilan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Panggilan tersebut terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.
Baca juga: Digugat Almas Karena Tidak Ucapkan Terimakasih, Begini Tanggapan Gibran
Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.
"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.
"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.
Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran.
Baca juga: Gelar Selawatan-Doa Bersama, Pendukung Prabowo-Gibran Harap Pemilu Berlangsung Sejuk dan Damai
"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya.
Digugat karena tidak ucapkan terimakasih
Gibran digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.
Almas adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.
Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.
Baca juga: Muncul Gugatan Almas kepada Gibran Tentang Wanprestasi di PN Solo, Ini Kata Kuasa Hukum
Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Surat Pemanggilan PN Solo untuk Gibran, Buntut Gugatan Wanprestasi Almas, Sudah Dikirim Lewat Pos