Butet Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Jokowi, Timnas AMIN & TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum
Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud memberi bantuan hukum kepada Butet Kartaredjasa setelah dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghina Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Pelaporan ini atas dugaan adanya ujaran kebencian yang dilontarkan Butet kepada Jokowi.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY, dikutip dari Tribun Jogja.
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.
Baca juga: Gibran, Timnas AMIN, TPN, dan Airlangga Bicara soal Beredarnya Beras Bansos Berstiker Prabowo-Gibran
Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.
Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Kendati demikian, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "BREAKING NEWS: Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)
Artikel lain terkait Pilpres 2024