Butet Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Jokowi, Timnas AMIN & TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum
Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud memberi bantuan hukum kepada Butet Kartaredjasa setelah dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghina Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa setelah dilaporkan ke Polda DIY lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
Ari menegaskan bantuan hukum ini menunjukan bahwa pelaporan terhadap Butet bukanlah masalah dari kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud.
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan pihaknya semata-mata karena pelaporan ini adalah masalah bangsa.
“Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan. Kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja.”
“Bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024), dikutip dari YouTube Tribunnews.
Ari menyesalkan pelaporan terhadap Butet ketika negara menjamin adanya kebebasan berpendapat.
Dia mengungkapkan hal ini menunjukkan kemunduran dari demokrasi Indonesia.
“Kenapa zaman sekarang harus dibatasi. Kenapa zaman sekarang harus dipolisikan. Mundur sekali.”
“Jadi ini bukan kepentingannya 03 saja. Jadi kepentingan kami juga karena kami memperjuangkan hal yang sama,” kata Ari.
Ari pun mengungkapkan bantuan hukum yang dilakukannya terhadap Butet diberikan secara senang hati.
Baca juga: TKN Sarankan Prabowo Tak Susul Mahfud MD, Timnas AMIN: Takut Akses Kekuasaan Terputus
“Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, mengungkapkan pihaknya memiliki kesamaan pandangan soal pendampingan hukum terhadap Butet.
Ifdal mengungkapkan kerja sama dengan Timnas AMIN semata-mata terkait urusan kebebasan berpendapat.
“Kami dari TPN Ganjar-Mahfud, ini ada Bang Henry Yosodiningrat yang juga dari TPN Ganjar-Mahfud, bersama-sama dengan Mas Ari dari Timnas Anies-Muhaimin memiliki kesamaan ya, kesamaan pandangan untuk bersama-sama mendampingi Mas Butet ini,” tuturnya.
Alhasil, kata Ifdal, pihaknya dan Timnas AMIN bakal melepaskan segala bentuk atribut politik dalam memberikan bantuan hukum kepada Butet.
“Ya saya menegaskan lagi bahwa karena ini adalah kepentingan bersama karena itu kami melepaskan baju politiknya, yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini,” katanya.
Butet, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang telah diberikan.
“Yang pertama saya berterima kasih. Ini pendekar-pendekar hukum turun gunung,” ujarnya singkat.
Berawal dari Pantun di Kulonprogo
Sebelumnya, pelaporan terhadap Butet berawal saat dirinya membacakan pantun dalam kampanye Ganjar-Mahfud yang digelar di Kulonprogo, DIY pada Minggu (28/1/2024).
Pantun yang dibacakan Butet pun pada awalnya berisi ajakan untuk warga Kulonprogo agar memilih Ganjar-Mahfud.
“Kulonprogo bangga punya bandara. Melengkapi Jogja yang istimewa. Kita semua berkumpul di sini mengikat tali bersama Ganjar-Mahfud, menggelorakan revolusi cinta. Pilih nomor telu (tiga),” kata Butet kala itu.
Lalu, isi pantun yang dibacakannya ternyata ada unsur ktritikan yang ditujukan kepada Jokowi.
Dia sempat menyinggung ada pihak yang mengikut Ganjar saat berkampanye di berbagai daerah.
Butet pun mengibaratkan pihak semacam itu seperti kambing.
"Setiap Mas Ganjar datang, lalu ada yang ngintili (mengikuti). Hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintilin," kata Butet dalam acara tersebut, Minggu.
"Padahal yang suka ngintilin opo jenenge (yang suka mengikuti apa namanya)? Wedhus ku kudune ditongseng. Wedhus kok mendukung paslon (kambing itu harusnya dimasak tongseng. Kambing kok mendukung paslon," tutur Butet.
Dilaporkan Projo DIY
Pantun yang dibacakan Butet itu pun berbuntut panjang yaitu berupa pelaporan oleh relawan Pro Jokowi (Projo) DIY pada Selasa (30/1/2024).
Pelaporan ini atas dugaan adanya ujaran kebencian yang dilontarkan Butet kepada Jokowi.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY, dikutip dari Tribun Jogja.
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.
Baca juga: Gibran, Timnas AMIN, TPN, dan Airlangga Bicara soal Beredarnya Beras Bansos Berstiker Prabowo-Gibran
Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.
Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Kendati demikian, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "BREAKING NEWS: Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie)(Tribun Jogja/Miftahul Huda)
Artikel lain terkait Pilpres 2024