Ahok: Saya Egois Jika Tidak Mau Perjuangkan Ganjar dan Mahfud di Pilpres 2024
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku sempat dibilang bodoh karena keluar dari PT Pertamina.
Editor: Malvyandie Haryadi
Ahok menambahkan jumlah gaji yang diterima juga tampak di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ya. Bisa lihat di LHKPN kami dan bonus yang ditulis itu dasarnya satu persen dari keuntungan tetapi dibagi buat direksi sampai SVP VP Manager sampai Komisaris. Dan Komisaris dapatnya hanya 45 persen dari bonus Dirut," ucapnya.
Sistem Penggajian Direksi dan Komisaris PT Pertamina
Dalam laporan keuangan perseroan tahun 2021, Pertamina tercatat memiliki tujuh orang komisaris dan enam orang direksi.
Jika menilik dair kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 masing-masing sebesar US$ 14,77 juta atau Rp 221,5 miliar (kurs Rp 15.000) dan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar.
Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Khusus gaji, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnyya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5 persen dari direktur utama, dan anggota dewan komisaris ialah 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan.
Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.
Namun, bila dibagi secara merata dengan perhitungan kompensasi yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya US$ 14,77 juta (Rp 221,5 miliar) dibagi 6 orang, setiap direksi mendapatkan sekitar Rp 36,9 miliar per tahun atau Rp 3 miliar per bulan pada tahun 2021 tersebut.
Sedangkan untuk komisaris mendapatkan US$ 16 juta atau sekitar Rp 240,7 miliar dibagi 7 orang, maka setiap komisaris mendapat Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.