TKN Hormati Putusan DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU usai Terima Gibran Jadi Cawapres
TKN menghormati putusan DKPP terkait menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU soal diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terkait diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bersifat final sesuai dengan UU Pemilu.
"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."
"Namun perlu dipahami sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu, tidak lagi bersifat final. Namun berdasarkan putusan MK Nomor 32/PUU/XIX/2021, putusan DKPP bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman juga mengungkapkan putusan DKPP tidak ada hubungannya dengan legal standing atau ketentuan hukum dari paslon Prabowo-Gibran.
Hal tersebut, sambungnya, lantaran Prabowo-Gibran bukan sebagai terlapor dalam gugatan ini.
"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Bahkan, di halaman 188 putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan fungsi konstitusional."
"Pertimbangannya adalah bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas KPU, in casu, memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan MK sebagai perintah konstitusi," kata Habiburokhman.
Kemudian, dia mengatakan bahwa putusan DKPP terkait urusan teknis pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU sebagai capres-cawapres 2024.
"Intinya, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberi kesempatan Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang berat dengan menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," katanya.
Baca juga: Respons TKN Soal Ketua KPU Langgar Etik: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Ada Masalah
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.
Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).
DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.
Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.
Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.
Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.
"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)